Seks Tetaplah Zina Walau Dengan kondom

Kamis, 05 Desember 2013




TOLAK PEKAN KONDOM NASIONAL !!



Yang haram tetaplah haram. 

Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. 



Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. 



Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu :

(1)  Syirik
(2)  Pembunuhan
(3)  Zina.



Jadi tidak bisa seseorang beralasan, 
“Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” 

Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah :
kalangan remaja di luar nikah. 

Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah :agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. 

Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah.

Kami tidak habis pikir, 
kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? 

Walau memakai kondom sekalipun, 
jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina

Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari MURKA ALLAH pada pelaku zina.

Meskipun memakai kondom pula tetap ada :
 resiko bisa “jebol” 
 dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. 

Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat.

Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman. Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan darurat.

 Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H.

Baca selengkapnya di :
Tulisan : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

2 komentar:

 
Copyright © -2012 Putra Mandala All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks